Ormas Trinusa Diduga Lima Tahun Memeras Pedagang SGC, Polisi: Total Kerugian Capai Rp 5 Miliar

 on Friday, May 23, 2025  

 Sabtu 24 mei 2025 9.23

Polisi menangkap ketua umum ormas Trinusa dan empat anggotanya yang memeras pedagang di SGC Cikarang. (dok.Istimewa)

Jakarta – Kepolisian dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Trinusa di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi.

Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa kegiatan pemerasan ini bukanlah tindakan sesaat, melainkan sudah berlangsung sejak tahun 2020. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, para pelaku disebut telah mengumpulkan dana hasil pemerasan hingga mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 5 miliar.

"Para pelaku melakukan pemerasan tersebut sudah sejak tahun 2020 dan telah meraup sekitar Rp 5 miliar," ungkap Abdul Rahim saat memberikan keterangan pers kepada wartawan pada Jumat (23/5/2025).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Ketua Umum Ormas Trinusa yang diidentifikasi dengan inisial RG alias B. Selain RG, empat orang lainnya yang merupakan pengurus dan anggota aktif ormas juga turut diamankan. Saat ini kelimanya tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

🎰 Main Slot Gampang Menang?
Coba sekarang di JAWARA88 SLOT
💸 Spin santai, cuan datang!


Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Berantas Jaya, sebuah operasi besar yang digagas oleh Polda Metro Jaya dalam upaya memberantas praktik premanisme dan kekerasan yang kerap meresahkan masyarakat, terutama di kawasan perdagangan dan sentra ekonomi rakyat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan secara intensif. "Kami masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus ini dan memeriksa secara menyeluruh para tersangka," lanjut Abdul Rahim.

Modus operandi para pelaku diduga melibatkan intimidasi terhadap para pedagang, termasuk memungut sejumlah uang secara paksa sebagai 'uang keamanan'. Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidupnya di sentra grosir tersebut.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan pemerasan serupa. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya.

Oleh Redaksi Suara Viral ID | Sumber: detikNews



No comments:

Post a Comment

J-Theme
× Promo
× Promo
J-Theme