5 Warga China Dideportasi Usai Kedapatan Menambang Emas Ilegal di Gorontalo

 on Wednesday, May 21, 2025  

 rabu 21 mei 19.30 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mendeportasi lima WNA asal China karena menjadi penambang emas ilegal di Pohuwato. (Foto: dok. Istimewa)

Gorontalo – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengambil tindakan tegas terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kelima WNA tersebut resmi dideportasi karena dinilai melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menjelaskan bahwa kelima orang tersebut telah dipulangkan ke negara asal mereka pada Selasa (20/5/2025). Mereka masing-masing berinisial AL, YY, XW, PH, dan HZ.

“Benar, lima WNA asal Tiongkok telah dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia,” ujar Gelora, dikutip Rabu (21/5/2025).

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 terkait pengawasan dan penindakan administrasi keimigrasian.

Gelora menjelaskan, keberadaan mereka pertama kali diketahui dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas survei tambang emas di daerah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka diduga kuat terlibat dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

“Awalnya mereka mengaku hanya melakukan survei lokasi tambang. Namun setelah berada di lokasi selama sekitar seminggu, ditemukan indikasi kuat bahwa mereka melakukan aktivitas tambang ilegal,” jelasnya.

Berawal dari Laporan Warga

Kegiatan ilegal para WNA tersebut terbongkar setelah warga melaporkan bahwa sekelompok orang asing terlihat sering keluar-masuk lokasi pertambangan. Petugas gabungan kemudian turun ke lapangan dan mendapati fakta bahwa kelima orang itu mengaku melakukan survei lokasi, namun aktivitas mereka mengarah pada kegiatan pertambangan emas tanpa izin atau PETI.

“Mereka datang dengan alasan survei, namun aktivitas mereka di lapangan berbeda. Mereka sempat berada di lokasi selama sekitar satu minggu,” ungkap Gelora.

Kini, seluruh WNA tersebut telah dipulangkan ke negaranya dan masuk daftar pengawasan pihak Imigrasi.

Deportasi Sesuai Undang-Undang

Tindakan administratif berupa deportasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Permenkumham Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian. Kelimanya dianggap telah menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar hukum Indonesia.

Selain dideportasi, mereka juga masuk dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diperbolehkan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.

Imbauan untuk Warga & Pengawasan Diperketat

Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di lingkungannya. Kasus ini membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam mengawasi aktivitas WNA yang berpotensi merugikan negara.

Editor: Tim Suara Viral ID
Sumber: Imigrasi Gorontalo, detikSulsel



No comments:

Post a Comment

J-Theme
×

Berita Terbaru!

Terima kasih sudah bergabung, jangan lupa follow ya☺️ .

Baca Sekarang
J-Theme