rabu 21 mei 2025
Palembang, Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 807 juta.
Tersangka berinisial YE diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Sumsel pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. YE sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.
Lagi cari hiburan yang bisa ngasih cuan? Yuk, main di Jawara88 sekarang juga! Dengan game slot paling gacor, bonus berlimpah, dan peluang menang besar setiap hari, Jawara88 siap jadi tempat kamu mendapatkan keseruan sekaligus penghasilan tambahan. Modal kecil, hasil maksimal — cukup daftar, deposit, dan nikmati sensasi jadi jawara sejati! Jangan cuma jadi penonton, saatnya kamu menang!
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap YE didasarkan pada Surat Penetapan Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Modus Manipulasi Dokumen Nasabah
Modus Manipulasi Dokumen Nasabah
Menurut Vanny, kasus ini bermula saat YE yang menjabat sebagai mantri (petugas lapangan) di salah satu Bank BUMN Unit Cabang Sekayu pada tahun 2022 hingga 2023, menyalurkan dana KUR kepada sejumlah nasabah.
Namun dalam praktiknya, proses penyaluran tersebut diduga kuat tidak dilakukan sesuai prosedur. YE diduga telah melakukan manipulasi terhadap dokumen permohonan kredit yang diajukan para debitur. Banyak dari dokumen tersebut merupakan rekayasa atau bahkan fiktif, bukan data valid dari calon peminjam.
"Sebagai petugas yang bertanggung jawab melakukan survei dan verifikasi lapangan, tersangka tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. Hal ini menyebabkan banyak kredit yang disalurkan mengalami gagal bayar," jelas Vanny.
Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian signifikan. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat perbuatan YE mencapai angka Rp 807.960.307.
Proses Hukum Berlanjut
Usai penangkapan, YE langsung diserahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan wilayah yurisdiksi tempat perkara terjadi.
"Selanjutnya tersangka dibawa oleh Kejari Muba untuk menjalani proses hukum. Kami pastikan kasus ini terus dikawal hingga tuntas," tegas Vanny.
SuaraViral.ID – Suara Rakyat, Sorotan Kebenaran
No comments:
Post a Comment