Video Pernikahan Anak di Lombok Tengah Hebohkan Media Sosial, LPA Lapor ke Polisi

 on Friday, May 23, 2025  

 Sabtu 24 mei 2025 13.53

ilustrasi anak remaja wanita yang sedang mengalami puberitas sumber google search ?vsrid


Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebuah video yang memperlihatkan prosesi pernikahan adat di Lombok Tengah mendadak viral di media sosial. Konten yang diduga menampilkan pernikahan anak di bawah umur tersebut sontak menuai perhatian publik, hingga akhirnya mendapat tanggapan serius dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima, pernikahan tersebut melibatkan seorang gadis berusia 15 tahun asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan remaja laki-laki berusia 17 tahun dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.

"Kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari orang tua hingga siapa pun yang memfasilitasi pernikahan ini," ujar Joko.

🎰 Main Slot Gampang Menang?
Coba sekarang di JAWARA88 SLOT
💸 Spin santai, cuan datang!



Pihak desa sebenarnya telah berupaya mencegah pernikahan tersebut. Namun, baik keluarga mempelai pria maupun wanita dikabarkan tetap bersikeras untuk melangsungkan acara. Bahkan, aparat desa sempat memisahkan keduanya pada bulan April, tetapi hanya berselang seminggu mereka kembali mencoba menikah.

“Upaya pencegahan telah dilakukan berulang kali, namun keduanya tetap memaksa menikah, bahkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” tambah Joko.

Kasus ini pun menyoroti peran orang tua dan aparat desa. Sejauh ini, belum diketahui apakah ada keterlibatan resmi dari penghulu dalam prosesi tersebut.

Kepolisian membenarkan adanya laporan dari LPA. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, menyebutkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dan akan segera memanggil para saksi terkait.

"Laporan baru masuk. Kami akan mulai memeriksa saksi-saksi," tegasnya.

LPA menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat. Pernikahan anak di bawah umur merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang perlindungan anak.


Editor: Tim Suara Viral ID



No comments:

Post a Comment

J-Theme
× Promo
× Promo
J-Theme