selasa 20 mei 2025 18.15
foto ilustrasi pembunuhan(siluet), freepik.com
Cianjur – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Seorang suami, dibantu anak perempuannya, tega menghabisi nyawa sang istri yang juga ibu kandung mereka. Setelah dibunuh, jasad korban dimutilasi lalu dibakar dalam upaya menghilangkan jejak.
Peristiwa ini terjadi pada 21 April 2025, namun baru terbongkar di awal Mei setelah warga menemukan tengkorak manusia. "Kami berhasil mengamankan para pelaku pada 6 Mei 2025," ungkap Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha, Senin (19/5/2025).
Lagi cari hiburan yang bisa ngasih cuan? Yuk, main di Jawara88 sekarang juga! Dengan game slot paling gacor, bonus berlimpah, dan peluang menang besar setiap hari, Jawara88 siap jadi tempat kamu mendapatkan keseruan sekaligus penghasilan tambahan. Modal kecil, hasil maksimal — cukup daftar, deposit, dan nikmati sensasi jadi jawara sejati! Jangan cuma jadi penonton, saatnya kamu menang!
Korban diketahui bernama Lilis (51), sedangkan pelaku adalah suaminya sendiri, Cahya (60), serta anak perempuan mereka, Yanti Rustini (37). Lebih memilukan lagi, selain membunuh Lilis, keduanya juga membunuh balita berusia tiga tahun—anak kandung Yanti sendiri.
Balita itu diduga menjadi korban karena menangis histeris saat menyaksikan neneknya dibunuh. Khawatir tangis sang anak menarik perhatian tetangga, Yanti kemudian menyekap mulut putrinya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa Yanti adalah otak dari pembunuhan ini. Dialah yang merancang segalanya, dan Cahya hanya mengikuti instruksinya. Pada malam kejadian, Yanti mencekik ibunya sementara Cahya memegangi kaki korban. Usai menghabisi nyawa Lilis, mereka mengambil perhiasan milik korban dan menjualnya.
Penemuan pertama berupa tengkorak dan rahang manusia terjadi pada 5 Mei di sebuah kebun milik warga. Hari berikutnya, bagian tubuh lain seperti tulang kaki dan tangan ditemukan di saluran irigasi tak jauh dari lokasi awal.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listiono, menyebut masing-masing pelaku memiliki motif pribadi. Cahya disebut terhimpit masalah utang dan mengincar perhiasan istrinya. Sementara Yanti menyimpan dendam lama terhadap ibunya yang dianggap selalu memihak adik-adiknya dan mengabaikan dirinya. "Yanti merasa disisihkan, semua keinginannya selalu ditolak oleh ibunya," jelas Tono. "Dialah perancang utama aksi ini, dan ayahnya mengikuti arahan darinya."
Kedua pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal berat, mulai dari Undang-undang Penghapusan KDRT, Undang-undang Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan berencana dalam KUHP. Hukuman yang menanti mereka mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
sumber artikel berita, suara viral id
No comments:
Post a Comment